MTS NEGERI KELEBUH

Agustus 2, 2010

KURIKULUM MTS NEGERI KELEBUH 2009/2010

Filed under: Uncategorized — mtsnegerikelebuh @ 1:36 pm

MODEL

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

( KTSP )

MTS NEGERI KELEBUH

TAHUN PELAJARAN 2009/2010

DEPARTEMEN AGAMA RI

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KELEBUH

Kelebuh – Praya Tengah – Lombok Tengah

Nusa Tenggara Barat

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KELEBUH

Kelebuh – Kecamatan Praya Tengah – Kabupaten Lombok Tengah

NUSA TENGGARA BARAT

P E N G E S A H A N

Nomor :  MTs.X/18. PP.01.1/   /2009

Setelah mempertimbangkan masukan Komite Madrasah, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2009/2010 ditetapkan berlaku terhitung mulai tanggal 17 Juli 2009

Pada akhir tahun pelajaran, pelaksanaan KTSP ini akan dievaluasi dan/atau ditinjau ulang yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penyusunan dan penetapan KTSP untuk tahun pelajaran berikutnya.

Ditetapkan di     :  Kelebuh

Pada Tanggal    :  15  Juli 2009

Mengetahui                                               Kepala,

Ketua Komite Madrasah,

MAS’UD YASIN, A,Md H. MAS’UN YASIN, S.PdI

NIP. –                                                                          NIP. 150 211 592

Mengetahui

Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Lombok Tengah

DRS. H. USMAN

NIP.150 206 336

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadlirat Allah SWT dan bersholawat untuk Rasulullah Muhammad SAW, Tim Penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MTs. Negeri Kelebuh Kabupaten.Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dapat menyelesaikan draft penyusunan KTSP Madrasah.

Draft KTSP ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah dalam menentukan berbagai kebijakan dan kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2009/2010 dan seterusnya, agar terencana, terarah, dan tepat sesuai dengan tujuan yang akan dicapai khususnya dalam mengantarkan lembaga pendidikan ini menjadi sekolah yang unggul dalam berprestasi, berwawasan iptek dan imtaq serta sebagai bekal hidup dan bekal membangun negeri tercinta Indonesia

Dalam penyusunan draft Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini kami berupaya semaksimal mungkin menyajikan konsep, perangkat, serta strategi yang ideal, namun karena berbagai keterbatasan yang ada pada kami, kekurangan dan kesalahan tidak bisa kami hindari. Oleh karena itu, kami berharap adanya masukan/usulan dari bapak/ibu guru dan karyawan serta stake holder madrasah lain demi perbaikan dan penyempurnaan draft ini.

Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan bimbingan demi ter-selesaikannya draft KTSP ini, kami ucapkan terima kasih. Semoga apa yang telah menjadi cita-cita kita bersama, membangun dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah dapat tercapai. Amien

Kelebuh,  15  Juli  2009.

Kepala,

H. MAS’UN YASIN, S.PdI

NIP. 195912311983031066


DAFTAR ISI

Halaman Pengesahan
Prakata
Daftar Isi
BAB  I.   PENDAHULUAN
A. Rasional
B. Landasan Hukum
C. Pengertian-Pengertian
BAB  II.  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN MADRASAH
A. Standar Kmpetensi Lulusan
B. Visi Madrasah
C. Misi Madrasah
D. Tujuan Madrasah
BAB III.  STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.  Struktur Kurikulum
1. Kerangka Dasar Kurikulum
a. Komponen Mata Pelajaran
b. Komponen Muatan Lokal
c. Komponen Pengembangan Diri

d. Komponen Pendidikan Keungulan Lokal dan Global

e. Komponen Pendidikan Kecakapan Hidup

2. Struktur Kurikulum
B.  Muatan Kurikulum
1. Komponen Mata Pelajaran
2. Komponen Muatan Lokal
3. Komponen Pengembangan Diri
C.  Beban Belajar
BAB IV.  KRITERIA-KRITERIA
A.  Kriteria Ketuntasan Minimal
B.  Kriteria Kenaikan Kelas
C.  Kriteria  Kelulusan
BAB  V.  KALENDER PENDIDIKAN
BAB VI.  LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Silabus
2. RPP
3. Surat-surat Keputusan Kepala Sekolah
4  SK Ketuntasan Kompetensi Minimal

BAB. I

PENDAHULUAN

  1. Rasional

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kabupaten Lombok Tengah sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun KTSP Madrasah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah ini diharapkan akan menjadi salah satu pedoman pelaksanaan pendidikan madrasah dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional.

Melalui KTSP Madrasah ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain), agar dapat menampung berbagai aspirasi yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan nasional.


B.   Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
  3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  4. Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006)
  6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
  7. Peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan standar isi pendidikan agama islam dan bahasa Arab di madrasah.

C.   Pengertian

  1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana program pembelajaran.

  1. Silabus.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

  1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran.

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi  dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat essensial KD untuk mencapai standar kompetensi (SK), tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KD untuk dicapai oleh siswa, tingkat kemampuan rata-rata (intake) siswa madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan)


BAB. II

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, VISI, MISI DAN

TUJUAN PENDIDIKAN MADRASAH

  1. 1. Standar Kompetensi Lulusan Madrasah

Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) MTs adalah:

  1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
  2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
  3. Menunjukkan sikap percaya diri
  4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
  5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
  6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
  7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
  8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
  9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
  10. Mendeskripsi gejala alam dan sosial
  11. Memanfaatkan lingkungan  secara bertanggung jawab
  12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

m.  Menghargai  karya seni dan budaya nasional

  1. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
  2. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  3. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif  dan santun
  4. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  5. Menghargai adanya perbedaan pendapat
  6. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
  7. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
  8. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah (disadur dari Permendiknas 23/2006 tentang SKL)
  1. 2. Visi

Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah sebagai lembaga pendidikan dasar berciri khas Islam perlu mempertimbangkan harapan siswa, orang tua siswa, lembaga pengguna lulusan madrasah dan masyarakat dalam merumuskan visi-misinya. Madrasah Tsanawiyah

Negeri Kelebuh juga merespon perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; era informasi dan globalisasi yang sangat cepat. Oleh karena itu visi MTs. Negeri Kelebuh dirumuskan sebagai berikut:

Indikator Visi:

  1. Terwujudnya generasi muda yang mampu membaca Alqur’an dengan baik dan benar (Tartil).
  2. Terwujudnya generasi muda yang tekun melaksanakan ibadah wajib maupun sunnah, dan berperan aktif ditengah masyarakat
  3. Terwujudnya generasi muda yang santun dalam bertutur dan berperilaku
  4. Terwujudnya generasi muda yang unggul dalam prestasi akademik dan non akademik sebagai bekal melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan atau hidup mandiri.
  1. 3. Misi

Untuk dapat terwujudnya Visi di atas, maka dijabarkan ke dalam Misi. Adapun Misi MTs. Negeri Kelebuh  antara lain:

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dalam suasana belajar yang kondusif, efektif dan menyenangkan yang mengarah kepada student’s learning centre (pembelajaran berpusat kepada siswa)
  2. Menumbuhkembangkan suasana islami baik dalam berpikir maupun bertindak
  3. Memberikan bimbingan kepada siswa agar berprestasi dalam bidang olah raga dan seni.
  4. Menumbuhkan kembangkan kepada siswa agar sadar tentang kebersihan diri dan lingkungan sekolah.
  5. Menumbuhkan semangat siswa agar selalu berdisiplin.
  6. Memberikan bimbingan kepada siswa agar berperan dalam STQ siswa.
  7. Melatih dan mengembangkan kemampuan siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler seperti drumband, qasidah dan kegiatan olahraga beladiri.

Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang masih perlu diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan lebih jelas. Berikut ini jabaran tujuan yang diuraikan dari visi dan misi di atas.

:

  1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.
  2. Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
  3. Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.
  4. Menumbuhkan dan mendorong keunggulan dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  5. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan budaya bangsa sehingga terbangun siswa yang kompeten dan berakhlak mulia.
  6. Mendorong lulusan yang berkualitas, berprestasi, berakhlak tinggi, dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang masih perlu diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan lebih jelas. Berikut ini jabaran tujuan yang diuraikan dari visi dan misi di atas.

Tujuan Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh

Tujuan sekolah kami merupakan jabaran dari visi dan misi sekolah agar komunikatif dan bisa diukur sebagai berikut:

  1. Meningkatkan prestasi belajar siswa untuk semua bidang studi sebesar 0.35 per tahun
  2. Meningkatkan kemampuan siswa untuk mengembangkan kemampuan dalam berbagai program karya ilmiah
  3. Pemberian bea siswa kepada siswa tidak mampu atau miskin
  4. Meningkatkan wawasan dan profesionalisme guru melalui kegiatan pelatihan/diklat dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
  5. Terbentuknya tim olahraga yang berprestasi
  6. Tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memadai.

.

Tujuan sekolah kami tersebut secara bertahap akan dimonitoring, dievaluasi, dan dikendalikan setiap kurun waktu tertentu, untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah yang dibakukan secara nasional, sebagai berikut:

  1. Meyakini, memahami, dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan.
  2. Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
  3. Berpikir secara logis, kritis, kreatif, inovatif dalam memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
  4. Menyenangi dan menghargai seni.
  5. Menjalankan pola hidup bersih, bugar, dan sehat.
  6. Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.

Selanjutnya, atas keputusan bersama guru dan siswa, SKL tersebut lebih kami rinci sebagai profil siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh, sebagai berikut:

  1. Mampu menampilkan kebiasaan sopan santun dan berbudi pekerti sebagai cerminan akhlak mulia dan iman taqwa.
  2. Mampu berbahasa Inggris secara aktif.
  3. Mampu mengaktualisasikan diri dalam berbagai seni dan olah raga, sesuai pilihannya.
  4. Mampu mendalami cabang pengetahuan yang dipilih.
  5. Mampu mengoperasikan komputer aktif untuk program microsoft word,  exsel, dan desain grafis.
  6. Mampu melanjutkan ke SMA/SMK terbaik sesuai pilihannya melalui pencapaian target pilihan yang ditentukan sendiri.
  7. Mampu bersaing dalam mengikuti berbagai kompetisi akademik dan non akademik di tingkat kecamatan, kodya, propinsi, dan nasional.
  8. 8. Mampu memiliki kecakapan hidup personal, sosial, environmental dan pra-vocasional.

Bagi Guru/Karyawan:

  1. Pembinaan secara intensif guru/karyawan tentang kebijakan madrasah dalam upaya peningkatan mutu madrasah.
  2. Sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah seperti: KTSP, Undang-undang guru dan dosen  dan lain sebagainya
  3. Mengikutsertakan guru/karyawan dalam berbagai kegiatan pelatihan / workshop / seminar dan lokakarya.
  4. Mengikutsertakan guru dalam kegiatan MGMP


BAB. III

STRUKTUR KURIKULUM DAN MUATAN KURIKULUM

MTs. NEGERI KELEBUH KAB. LOMBOK TENGAH

  1. a. Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata peljaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum tiap mata pelajaran dituangkan dalam bentuk Kompetensi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas komponen mata pelajaran, komponen muatan lokal dan komponen pengembangan diri:
    1. a. Komponen Mata Pelajaran

Komponen mata pelajaran terdiri dari lima kelompok mata pelajaran, yaitu :

  • Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
  • Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
  • Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi,  dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
  • Kelompok mata pelajaran estetika, dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
  • Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
  1. b. Komponen muatan lokal

Muatan lokal dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas madrasah dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.. Berikut ini adalah alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang diselenggarakan di MTs Negeri Kelebuh.

No Mata Pelajaran

Muatan Lokal

Alokasi Waktu (Jam Pelajaran)
VII VIII IX
1 English Conversation 2 2
2 Nahu Sharof 2
Jumlah 2 2 2

Di kelas VII dan VIII diberikan muatan lokal berupa peningkatan kemampuan komunikasi bahasa inggris dalam bentuk English conversation. Tujuannya untuk mempersiapkan siswa dalam era globalisasi dan perkembangan wilayah Lombok tengah yang semakin cepat dalam bidang pariwisata. Selain itu juga untuk membantu siswa untuk lebih mempraktekkan penggunaan bahasa Inggris di lingkungan sekolah. Sedangkan untuk siswa kelas IX diberikan muatan lokal berupa Nahu Sharof dengan tujuan untuk memperdalam ilmu pengetahuan siswa dalam kaidah-kaidah bacaan Alqur’an dan menyiapkan siswa untuk jenjang yang lebih tinggi.

  1. c. Komponen Pengembangan Diri

Pengembangan diri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

Pengembangan diri (PD) di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh meliputi program sebagai berikut :

1)     Bimbingan dan Konseling meliputi kegiatan bimbingan karir, bimbingan social, bimbingan pribadi dan bimbingan belajar.

2)     Pembinaan Tiga bahasa (Bahasa Inggris, bahasa Arab dan bahasa Indonesia)

3)     Pembinaan bidang seni yang meliputi seni baca Alqur’an, Qasidah, dan seni Kaligrafi

4)     Pembinaan dan Bimbingan Persiapan Olimpiade MIPA

5)     Teather dan Mading.

Kegiatan ini dilaksanakan 1 kali seminggu dengan alokasi 4 jam pelajaran. Alokasi yang cukup banyak ini diberikan kepada siswa untuk secara lebih leluasa mengembangkan kemampuan yang dimilikinya.

Disamping kegiatan pengembangan diri, MTs Negeri Kelebuh juga memberikan program pembiasaan yang dilakukan melalui kegiatan ta’lim muta’allim, membaca alqur’an, sholat berjamaah dan upacara bendera.

  1. d. Komponen Pendidikan Kecakapan Hidup

Pendidikan Kecakapan hidup dimaksudkan untuk memberikan bekal kepada para siswa setelah mereka menyelesaikan jenjang pendidikan di MTs Negeri Kelebuh. Pendidikan Kecakapan Hidup ini dikembangkan melalui kegiatan ekstra-kurikuler meliputi :

  1. Kegiatan Palang Merah Remaja dan UKS, melalui kegiatan ini diharapkan siswa mempunyai kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dan bagaimana usaha-usaha untuk memelihara kesehatan diri dan masyarakat sekitarnya.
  2. Kepramukaan, bertujuan untuk melatih siswa agar terampil dan mandiri, menanamkan sikap peduli terhadap orang lain, melatih agar mampu bekerja sama dengan orang lain, menanamkan sikap disiplin, menumbuhkan rasa percaya diri. Ruang lingkupnya adalah : Keterampilan personal, Keterampilan sosial dan Keterampilan vokasional sederhana
  3. Ta’lim muta’allim bertujuan untuk memberikan bekal dasar ilmu pengetahuan agama kepada para siswa yang menitikberatkan pada bidang alhaqul karimah. Para siswa ajarkan cara membaca kitab dan menjelaskan secara terperinci isi kitab tersebut. Tujuan akhir yang ingin dicapai adalah untuk memberikan bekal yang cukup dan memadai bagaimana cara bertingkah laku di masyarakat.
  1. e. Komponen Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan sebagain upaya untuk menggali potensi lokal yang dimiliki oleh MTs Negeri kelebuh sehingga mampu menunjukkan ekstensi secara lokal maupun secara global. Ruang lingkup pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global ini melalui kegiatan :

  1. Kegiatan Seni Beladiri  (Karate Doo Joo) bertujuan untuk menggali potensi siswa dalam bidang olahraga beladiri supaya mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi sampai tingkat nasional.
  2. Membentuk English Conversation Club bertujuan untuk memberikan wadah bagi para siswa untuk lebih mempraktekkan bahasa Inggris dalam berkomunikasi.
  3. Kegiatan Drumb Band untuk memberikan wadah kepada para siswa untuk mengepresikan sumber daya dan kemampuannya dalam bidang seni,
  1. 2. Struktur Kurikulum
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A.  Mata Pelajaran
1.   Pendidikan Agama Islam
a. Qur’an-Hadis 2 2 2
b. Aqidah dan Akhlak 2 2 2
c. Fiqih 2 2 2
d. SKI 2 2 2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 2 2 2
3.   Bahasa Indonesia 4 4 4
4.   Bahasa Arab 3 3 3
5.   Bahasa Inggris 4 4 4
6.   Matematika 4 4 4
7.   Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
8.   Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
9.   Seni Budaya 2 2 2
10.   Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11.   Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2
B.  Muatan Lokal
a. English Conversation 2 2
b. Nahu Sharof 2
C.  Pengembangan Diri 4 4 4
J u m l a h 45 45 45

  1. b. Muatan Kurikulum

Berdasarkan Standar Isi yang dikembangkan oleh BSNP, Kebijakan Kanwil Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kebijakan Kandepag Kabupaten Lombok Tengah dan hasil rapat internal Komite Madrasah, mata pelajaran yang dikembangkan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah dideskripsikan sebagai  berikut :

1)    Komponen Mata Pelajaran

  1. Pendidikan Agama Islam

Pendidikan Agama Islam yang dikembangkan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah meliputi sub mata pelajaran :

  • Al Qur’an Hadits;

Mata Pelajaran Al Qur’an Hadist di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan dan menggemari Al Qur’an dan Hadist serta menanamkan pengertian, pemahaman , penghayatan isi kandungan ayat-ayat

Al Qur’an-Hadist untuk mendorong, membina dan membimbing aklaq dan perilaku peserta didik agar berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat-ayat Al Qur’an dan Hadist. Ruang lingkup dari mata pelajaran ini meliputi :

  1. Pengetahuan dasar membaca dan menulis Al Qur’an
  2. Hafalan surat-surat pendek
  3. Pemahaman kandungan surat-surat pendek
  4. Hadist-hadist tentang kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturrahim, taqwa, menyayangi anak yatim, shalat berjamaah, ciri-ciri orang munafik dan amal shaleh.
  • Aqidah Akhlaq;

Mata pelajaran ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan peserta didik yang diwujudkan dalam akhlaqnya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang aqidah dan akhlaq Islam. Ruang lingkup dari mata pelajaran ini meliputi : aspek Keimanan, aspek Akhlaq dan aspek Kisah Keteladanan

  • Fiqh

Mata pelajaran ini bertujuan bertujuan untuk membekali peserta didik  agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli, serta melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar. Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih meliputi eserasian, keselarasan, dan kesieimbangan antara : hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam lingkungan

  • Sejarah Kebudayaan Islam.

Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali  peserta didik dengan pengetahuan tentang sejarah dan kebudayaan Islam, mendorong peserta didik untuk mengambil ibrah, nilai dan makna yang terdapat dalam sejarah Islam serta menanamkan penghayatan dan kemauan yang kuat untuk berklaq mulia berdasarkan cermatan atas fakta sejarah yang ada.

  1. Pendidikan kewarganegaraan.

Mata pelajaran ini bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan

bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara,  serta  anti-korupsi,  membentuk  diri

berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya, dan berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia.

Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut. : Persatuan dan Kesatuan bangsa, Norma, hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan  warga negara, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan Globalisasi

  1. Bahasa Indonesia.

Mata pelajaran ini bertujuan untuk bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis, memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan, menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual, serta kematangan emosional dan sosial, memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa dan menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Mendengarkan, Berbicara, Membaca dan Menulis.

  1. Bahasa Arab.

Mata pelajaran Bahasa Arab bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik berkomunikasi dalam bahasa tersebut, dalam bentuk lisan dan tulis, memanfaatkan bahasa Arab untuk menjadi alat utama belajar, khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam dan mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antar bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya..

Ruang lingkup pelajaran Bahasa Arab ini meliputi :

  • Kemampuan berkomunikasi yang meliputi mendengarkan (istima’), berbicara (kalam), membaca (qira’ah), dan menulis (kitabah).
  • Kemampuan gramatika  (Nahwu dan Sharf)
  1. Matematika.

Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali peserta didik memiliki kemampuan memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan  konsep  atau  algoritma,  secara luwes, akurat, efisien, dan tepat,

dalam pemecahan masalah, Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika, Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh serta meng-komunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah

Ruang lingkup Mata Pelajaran Matematika meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Bilangan, Geometri dan pengukuran serta Pengolahan data.

  1. Ilmu Pengetahuan Alam.

Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip  dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan,  teknologi dan masyarakat, mengembang-kan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan

  1. Ruang Lingkup bahan kajian IPA I meliputi aspek-aspek berikut: Makhluk hidup dan proses kehidupan, Benda/materi, sifat-sifat dan kegunaannya, Energi dan perubahannya dan Bumi dan alam semesta
  1. Ilmu Pengetahuan Sosial

Mata pelajaran ini bertjuan untuk agar peserta didik memiliki kemampuan mengenal  konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan  masyarakat dan lingkungannya,             Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu,  inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial dan Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama

Ruang lingkup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

  • Manusia, Tempat, dan Lingkungan
  • Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
  • Sistem Sosial dan Budaya
  • Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan.
  1. Seni dan Budaya

Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan, menumbuhkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan.

Ruang lingkup Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Seni rupa, Seni musik, Seni tari, Seni drama dan Keterampilan.

  1. Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan

Mata pelajaran ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik, meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar, mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis dan memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.

Ruang lingkup mata pelajaran Pendiidikan Jasmani, Olahraga dan  Kesehatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Permainan dan olahraga, Aktivitas pengembangan, Aktivitas senam, Aktivitas ritmik, Aktivitas air, Kesehatan,.(disadur dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran – peny.)

  1. Kompenen Muatan lokal

Pengembangan muatan lokal di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah, di dasarkan pada hasil rapat internal Civitas Akademika MTs Negeri Kelebuh dan Komite Madrasah. Berdasarkan hasil tersebut muatan lokal yang dikembangkan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah terdiri atas mata pelajaran sebagai berikut :

  1. Nahu Sharof

Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengenalkan keterampilan membaca dan menulis Al qur’an sejak usia dini, menumbuhkan kecintaan dan kegemaran untuk membaca Alqur’an. Ruang lingkup mata pelajaran ini meliputi pengenalan huruf hijaiyah dan tanda baca, pelatihan membaca huruf hijaiyah yang dipisah maupun disambung, pengenalan bacaan-bacaan tajwid dalam Al Qur’an dan pengenalan bacaan-bacaan gharib dalam Al Qur’an.

  1. English Conversation

Mata pelajaran ini bertujuan membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan untuk memperrsiapkan siswa menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi. Ruang lingkup  mata pelajaran ini lebih banyak menekankan pada aspek speaking skill (kemampuan berbicara dan berkomunikasi).

  1. Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Bentuk kegiatan pengembangan Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh  berupa :

  1. Layanan Bimbingan dan Konseling, bertujuan untuk memberikan layanan konseling kepada peserta didik di lingkungan madrasah. Ruang lingkupnya meliputi: Layanan konseling kesulitan belajar, masalah pribadi siswa, layanan konseling sosial dan layanan konseling karier
  2. Baca Tulis Alquran. Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengenalkan keterampilan membaca dan menulis Al qur’an sejak usia dini, menumbuhkan kecintaan dan kegemaran untuk membaca Alqur’an. Ruang lingkup mata pelajaran ini meliputi pengenalan huruf hijaiyah dan tanda baca, pelatihan membaca huruf hijaiyah yang dipisah maupun disambung, pengenalan bacaan-bacaan tajwid dalam Al Qur’an dan pengenalan bacaan-bacaan gharib dalam Al Qur’an.
  3. Seni Baca Al Qur’an (Tilawatil Qur’an), bertujuan untuk menumbuhkan apresiasi (penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islami, memupuk bakat dan minat siswa di bidang seni baca Al Qur’an, menumbuhkan rasa percaya diri. Ruang lingkupnya adalah keterampilan seni membaca Al Qur’an.
  4. Seni Rebana dan Qasidah , bertujuan untuk menumbuhkan apresiasi (penghargaan) siswa terhadap seni budaya Islami, memupuk bakat dan minat siswa di bidang seni musik Islami, menumbuhkan rasa percaya diri. Ruang lingkupnya adalah keterampilan memainkan musik rebana
  5. Pembinaan Olimpiade MIPA bertujuan untuk menjaring para siswa yang mempunyai bakat, minat dan kemampuan dalam bidang saints sekaligus mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti lomba dalam bidang matematika dan saints terutama Olimpiade MIPA
  6. English Conversation Club bertujuan untuk melatih siswa dalam mengembangkan minat dan kemampuan dalam berkomunikasi bahasa Inggris. Dengan kemampuan berbahasa inggris yang lancer akan menumbuhkembangkan semangat untuk mempelajari bahasa Asing terutama bahasa Inggris sebagai bahasa Internasional.
  7. Pembinaan Teater dan Majalah Dinding bertujuan untuk melatih para siswa yang berminat dalam seni teater dan sastra. Ruang lingkupnya adalah keterampilan dalam bermain peran (role play).
  8. Pembinaan Bahasa Arab bertujuan untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam mempergunakan bahasa arab sebagai alat komunikasi. Ruang pembinaan Bahasa Arab ini meliputi :Kemampuan berkomunikasi yang meliputi mendengarkan (istima’), berbicara (kalam), membaca (qira’ah), dan menulis (kitabah). Dari ke-4 kemampuan dasar ini lebih menitik beratkan pada kemampuan berkomuniasi (kalam).

Penilaian Kegiatan Pengembangan Diri.

Penilaian Kegiatan Pengembangan diri dilakukan dengan pendekatan kulitatif dengan rentang sebagai berikut :

Kategori Nilai Keterangan
A Sangat Baik
B Baik
C Cukup
D Kurang
  1. c. Beban Belajar

Penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah negeri Kelebuh kab. Lombok Tengah  dilaksanakan dengan menggunakan sistem paket., yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana peserta didik diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.

Setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam bentuk satuan jam pembelajaran yang  meliputi kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tak terstruktur. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Bentuk penugasan terstruktur adalah pemberian tugas individu,  pemberian tugas kelompok, melakukan riset sederhana (percobaan), dan lain-lain

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Bentuk kegiatan mandiri tidak tersttruktur berupa pemberian  pekerjaan rumah (PR), tugas kegiatan tadarus di rumah,  melaksanakan shalat jamaah di masjid sekitar rumah, mengamati prinsip kerja pengetahuan alam dan atau  pengetahuan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur tertuang ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dibuat oleh guru. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% – 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% –  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan

Pengaturan beban belajar yang dilakukan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah adalah sebagai berikut :

Kelas Alokasi Waktu (1 jam pelajaran) Jumlah jam pelajaran per hari Jumlah jam pelajaran per minggu Minggu efektif dalam setahun Jumlah jam pelajaran dan setahun
VII – IX 40 menit 8 jam  kecuali hari jum’at

(5 JP)

45  jam 34 – 38 1054 – 1178

Berikut ini pembagian waktu pembelajaran di MTs Negeri Kelebuh sebagai berikut :

JP ke Waktu Hari Hari
1 07.30 – 08.10 Senin, Selasa, Rabu,

Kamis sabtu

Jum’at
2 08.10 – 08.50
3 08.50 – 09.30
4 09.30 – 10.10
Istirahat
5 10.25 – 11.05
6 11.05 – 11.45
Istirahat
7 12.00 – 12.40
8 12.40 – 13.20

BAB. IV

KRITERIA KRITERIA

  1. a. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Belajar

Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) Belajar adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran. Penentuan kriteria ketuntasan minimal belajar ini ditetapkan dengan memperhatikan

(1)  Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap indikator pencapaian kompetensi Dasar yang harus dicapai oleh siswa;

(2)  Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa di madrasah; dan

(3)  ketersediaan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Kriteria Ketuntasan Minimal per mata pelajaran adalah sebagai berikut :

No. Mata Pelajaran Nilai KKM/ KELAS ( ℅ )
VII VIII IX
Qur’an Hadits 65,24 68,17 72,31
Aqidah Akhlak 72,38 74,21 75,34
Fiqih 64,82 67,32 69,12
SKI 67,21 68,43 69,55
Bahasa Arab 60,8 61,23 63,43
Pendidikan Kewarganegaraan 72,54 73,66 75,32
Bahasa Indonesia 65,12 66,75 68,23
Bahasa Inggris 63,24 64,16 65,56
Matematika 62,21 63,65 64,78
10. IPA Terpadu 57,28 58,33 61,84
11. IPS Terpadu 65,24 67,21 68,33
12. Seni Budaya 74,31 75,52 76,11
13 Pendidikan Jasmani 71,65 73,21 75,54
14 TIK 65,64 67,15 70,38
15 Muatan Lokal 74,16 75,48 75,88

Siswa yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) harus mengikuti perbaikan (remedial), sampai mencapai ketuntasan kompetensi yang dipersyaratkan.

  1. b. Kriteria Kenaikan Kelas

Siswa-siswi MTs. Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
  2. Prosentase Kehadiran siswa dalam proses pembelajaran minimal 80%
  3. Nilai mata pelajaran di bawah kriteria ketuntasan minimal tidak lebih dari 3 mata pelajaran

c.    Kriteria Kelulusan

Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan hasil rapat Komite Madrasah, maka siswa dinyatakan lulus MTs. Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  • Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaram agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • Lulus ujianm sekolah/madrasah unmutk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Lulus ujian nasional (UN).

BAB. V

KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun. Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kaleder pendidikan terdapat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik dan sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahuan ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Beberapa hal berkaitan kalender pendidikan dipaparkan berikut.

  1. permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
  3. waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  4. waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  5. waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  6. libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
  7. sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
  8. bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
  9. Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kalender Pendidikan MTs. Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah disusun berdasarkan Kalender Pendidikan Kanwil Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan.

Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu minggu efektif belajar , waktu libur, dan kegiatan lainnya di MTs. Negeri Kelebuh Kab. Lombok Tengah secara lengkap tergambar  sebagai berikut.

KALENDER PENDIDIKAN

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KELEBUH

TAHUN PELAJARAN 2009/2010

NO. TANGGAL KEGIATAN
1. 29 Juni – 4 Juli 2009 Pendaftaran siswa baru kelas VII
2. 5 Juli 2009 Seleksi penerimaan siswa baru (Tes khusus)
3. 6 Juli 2009 Analisis nilai hasil seleksi (penyusunan peringkat)
4. 7 Juli 2009 Pengumuman hasil seleksi
5. 8 – 11 Juli 2009 Daftar ulang siswa baru
6. 13 Juli 2009 Hari pertama masuk madrasah
7. 13 – 15 Juli 2009 Masa orientasi siswa baru (MOS)
8. 17 Agustus 2009 Upacara peringatan hari Kemerdekaan RI
9. 20 Juli 2009 Libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1427 H
10. 22 – 29 Agustus 2009 Libur awal Ramadhan 1427 H
11. 1 Oktober 2009 Upacara Hari Kesaktian Pancasila
12. 12 – 17 Oktober 2009

Kegiatan Mid semester Gasal

13. 23 – 26 September 2009

Libur Ramadhan dan Iedul Fitri 1427 H

14. 28 Oktober 2009 Upacara Hari Sumpah Pemuda
15. 10 November 2009 Upacara Hari Pahlawan
16. 25 November 2009 Libur umum (Hari raya Natal)
17. 27 November 2009 Libur umum (Hari Raya Iedul Adha 1427 H)
18. 18 Desembet 2009 Libur umum (Tahun Baru Masehi)
19. 3 Januari 2010 Upacara HAB Depag
20. 14 – 26 Desember 2009 Ulangan Umum Akhir Semester Gasal
21. 27 – 30 Desember 2009 Kegiatan Remedial
22. 31 Desember 2009 Penyerahan Laporan Penilaian Hasil Belajar Semester Gasal
23. 2 – 9 Januari 2010 Libur Semester Gasal
24. 18 Desember 2009 Libur umum (Tahun Baru Hijriah 1427H)
25. 8 – 13 Maret 2010 Kegiatan Mid Semester Genap
26. 14 Februari 2010 Libur Hari Raya Imlek
27. 16 Maret 2010

Libur Hari Raya Nyepi

28. 13 Mei 2010

Libur Hari Wafat Isa Al Masih

29. 26 Februari 2010 Libur umum (Maulid Nabi Muhammad SAW)
30. Febrauri – Maret Pelaksanaan Try Out kelas IX
31. April 2010 Ujian Praktek
33. April 2010 Ujian Madrasah (Utama)
34. Mei 2010 Ujian Madrasah (Susulan)
35. April 2010 Perkiraan UN SMP/MTs (Utama)
36. Mei 2010 Perkiraan UN SMP/MTs (Susulan)
37. 3 – 12 Juni 2010 Ulangan umum Semester Genap Kelas VII dan VIII
38. 19 Juni 2010 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap

Kelebuh, 17 Juli 2009

Kepala,

H. MAS’UN YASIN, S.PdI

NIP. 150 211 592

LAMPIRAN-LAMPIRAN

  1. Silabus, RPP, KKM
  2. Surat-surat Keputusan Kepala Madrasah :
  • SK Tim Penyusun KTSP
  • SK SKBM atau Kriteria Ketuntasan Minimal
  • SK Kriteria Kenaikan Kelas
  • SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler
  • Profil Sekolah
  • Data lain yang relevan

Maret 23, 2010

PROGRAM KERJA MTSN KELEBUH DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2010

Filed under: Uncategorized — mtsnegerikelebuh @ 5:14 pm

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Pengertian UN/US

Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian Kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah/Madrasah

  1. Dasar Pelaksanaan
    1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003  Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
    3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009
    4. Lampiran Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 1513/BSNP/XII/2008 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa(SMP/MTs/ SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009.
    5. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 19 Tahun 2009 Tentang Penetapan Sub Rayon Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa(SMP/MTs/ SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009.
    6. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidika Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Tengah Nomor :        /      /            Tentang Penetapan Nama-nama Pengawas Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009.

BAB II

TUJUAN, FUNGSI DAN PESERTA

  1. Tujuan Ujian Nasional

Tujuan Ujian Nasional adalah menilai pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional kelulusan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Sub. Rayon 19 pada 4 (empat) Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  yaitu : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  1. Fungsi Ujian Nasional
    1. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan secara Nasional khususnya di Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan di Sub. Rayon 19 Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh terdiri dari 19 Madrasah Penyelenggara dengan jumlah peserta 808 Siswa
    2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
    3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
    4. Akreditasi satuan pendidikan
    5. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
  2. Peserta

Peserta Ujian Nasional di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh adalah siswa MTs. Negeri Kelebuh dan Siswa MTs. Anggota KKM yang ada disebagian Kecamatan Praya Tengah dian semua Madrasah yang berada seluruh Kecamatan Praya Timur yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Telah duduk di kelas akhir pada satuan pendidikan/Madrasah bersangkutan
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar/nilai raport lengkap dari semester I kelas I sampai dengan semester I kelas akhir
  3. Memiliki ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dengan tahun penerbitan sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengkuti ujian
  4. Peserta didik yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008
  5. Peserta Ujian Sekolah/Madrasah yang tidak lulus ujian pada tahun pelajaran 2007/2008 dengan syarat terdaftar sebagai siswa di sekolah/Madrasah bersangkutan pada tahun pelajaran 2008/2009.

BAB III

PENYELENGGARAAN UJIAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Penyelenggaraan Ujian di Tingkat Sub. Rayon

Penyelenggaraan Ujian Nasional Tingkat Sub. Rayon 19 MTs. Negeri Kelebuh terdiri dari unsur Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Karyawan dari sekolah/madrasah dalam sub. Rayon 19 yang di tetapkan dengan SK kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah  dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Membantu panitia UN Kabupaten/Kota, merencanakan dan mengkoordinasikan serta mensosialisasikan pelaksanaan Ujian Nasional
  2. Membantu mengkoordinasikan dan mengarahkan/membimbing kegiatan penulisan soal UN di Sub. Rayon atau di Sekolah/Madrasah penyelenggara
  3. Membantu menghimpun kembali LJUN hasil UN dan nilai UN dari sekolah/Madrasah anggota Sub. Rayon untuk diserahkan kepada Panitia UN Kabupaten/Kota
  4. Membantu dan mengawasi dan memantau pelaksanaan Ujian di Sub. Rayon Sekolah/Madrasah penyelenggara
  5. Ikut mengamankan pelaksanaan UN dan bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Naskah serta ikut membantu kelancaran pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara
  6. Penyelenggaraan di Tingkat Sekolah/Madrasah
    1. Sekolah/Madrasah penyelenggara adalah Sekolah/Madrasah baik Negeri maupun Swasta yang memiliki izin pendirian yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/Kandepag. Berdasarkan status akreditasi dan atau memiliki kelayakan sebagai penyelenggara Ujian
    2. Sekolah/Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai Sekolah/Madrasah penyelenggara Ujian menggabung dengan Sekolah/Madrasah penyelenggaraan terdekat yang menggunakan Kurikulum yang sama
    3. Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara bertanggun jawab atas penyelenggaraan Ujian
    4. Penyelenggara Ujian Tingkat Sekolah/Madrasah terdiri dari Unsur Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, Staf TU dari sekolah/madrasah yang bersangkutan dan kepala Sekolah/Madrasah dan Guru dari Sekolah/Madrasah yang menggabung yang ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah/Madrasah penyelnggara Ujian serta unsur indevenden yang ditentukan oleh lembaga yang akan diatur dan tinjuk oleh BSNP.
  7. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah/Madrasah Penyelenggara pada Ujian Sekolah/Madrasah.
    1. Menyiapkan/merencanakan Pelaksanaan Ujian
    2. Sekolah/Madrasah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan pelaksanaan sampai dengan pelaporan
    3. Membentuk dan menetapkan penyelenggara ujian sekolah/madrasah yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sesuai kebutuhan
    4. Menyusun bahan ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan di Sekolah/Madrasah yang bersangkutan
  8. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah/Madrasah Penyelenggara Pada Kegiatan Ujian Nasional
    1. Merencanakan penyelenggaraan UN di Sekolah/Madrasah
    2. Menerima SKL dan melakukan sosialisasi pada Guru dan Siswa
    3. Melaksanakan Sosialisasi penyelenggaraan UN kepada peserta UN dan Orang Tua Wali
    4. Melaksanakan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta Ujian
    5. Mengambil bahan UN ditempat yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    6. Menerima, menyimpan dan mengamankan seluruh dokumen ujian baik dokumen yang diterima dari Dinas Pendidikan Pusat/Provinsi/Kabupaten
    7. Memeriksa dan memastikan Amplop Naskah UN dalam keadaan tertutup
    8. Melaksanakan UN sesuai dengan Tata Tertib
    9. Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan Ujian serta melaksanakan Ujian dengan tertib aman dan lancar
    10. Menjaga keamanan penyelenggaraan UN
    11. Memeriksa dan memastikan Amplop LJUN dalam keadaan tertutup dan disegel dan telah ditanda tangani oleh pengawas UN, serta dibubuhi setempel Sekolah/Madrasah penyelenggara
    12. Mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya kepada penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Sub. Rayon

m.  Menerima DKHUN dari penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota

  1. Menerbitkan, menadatangani dan membagikan SKHUN kepada peserta UN
  2. Menerbitkan, menandatangani dan membagikan Ijazah kepada peserta Ujian yang dinyatakan lulus
  3. Membuat laporan kilat dan laporan lengkap pelaksanaan UN
  4. Tugas dan Tanggung Jawab Unsur Indevenden di Tingkat Sekolah/Madrasah Penyelenggara
    1. Menyaksikan serah terima bahan Ujian dari penyelenggara UN tingkat kabuapaten/Kota ke Sekolah/Madrasah penyelenggara
    2. Menyaksikan penyimpanan bahan Ujian oleh Sekolah/Madrasah tingkat Sekolah/Madrasah kepada petugas keamanan penyimpanan
    3. Menyaksikan penyerahan Naskah dari panitia penyelenggara tingkat Sekolah/Madrasah kepada pengawas ruang UN
    4. Memantau pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara
    5. Memantau pengumpulan Naskah dan LJUN dari Pengawas kepada Panitia penyelenggara Tingkat Sekolah/Madrasah
    6. Menyaksikan pengiriman LJUN oleh panitia tingkat Sekolah/Madrasah kepada panitia penyelenggara tingkat Kabuapaten/Kota
    7. Menyaksikan jumlah amplop sesuai kebutuhan dan amplop naskah dalam keadaan tersegel
    8. Memantau pengawas dan peserta UN tidak membawa alat komunikasi dan alat lain kecuali alat tulis ke dalam ruang ujian
    9. Mencatat jumlah pengawas dan peserta yang hadir di ruang UN
    10. Menyaksikan serah terima bahan Ujian dari Sekolah/Madrasah penyelenggara kepada pengawas Ujian
    11. Memeriksan dan mencatat naskah yang cacat dan soal-soal cadangan di tingkat Sekolah/Madrasah
    12. Mencatat peserta yang keluar masuk selama Ujian

m.  Menyaksikan serah terima LJUN dalam amplop yang telah lak/segel dari pengawas ruang UN ke penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah

  1. Menyaksikan pengumpulan ke seluruh amplop LJUN dan pengiriman ke Kabupaten/Kota melalui ketua Sub. Rayon

BAB IV

PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGATURAN RUANG/TEMPAT UJIAN

  1. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
    1. Ujian Nasional dilaksanakan 1 (Satu) kali yang terdiri dari Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan (Jadwal UN)
    2. Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan denga surat keterangan yang syah
    3. Setiap ruangan ujian ditempati maksimal 20 orang peserta
    4. Ruangan ujian bebas dari informasi yang dapat membantu siswa menjawab soal UN
    5. Setiap meja peserta ujian ditempeli Kartu Peserta Ujian (KPU)
    6. Setiap ruang UN disediakan Lak/Segel
    7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN
    8. Tempat duduk peserta UN diatur sesuai Denah terlampir
  2. Ujian Sekolah
    1. Ujian Sekolah/Madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri pendidikan nasional tentang ujian sekolah/madrasah pada Mata Pelajaran :
  • Qur’an Hadits
  • PPKn
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Tekhnologi Informatika dan Komunikasi
  • KTK
  • Mulok
  • Aqidah Akhlak
  • Fiqih
  • Bahasa Arab
  • Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
  1. Ujian sekolah/madrasah dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian nasional pada minggu ke 2 (dua) sampai dengan minggu ke 3 (tiga) bulan mei 2008
  2. Jadwal pelaksanaan ujian sekolah/madrasah diatur oleh sekolah/madrasah penyelenggara sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku (jadwal terlampir
  3. Bahan ujian sekolah/madrasah disusun berdasarkan kurikulum yang diberlakukan disekolah/madrasah yang bersangkutan
  4. Pencetakan naskah soal ujian sekolah/madrasah yang dilaksanakan di Kabuapten/Kota di Sub. Rayon atau sekolah/madrasah penyelenggara agar menggunakan bahan, menerapkan system pengamanan dan ketentuan lain sesuai standar yang ditetapkan dalam prosedur operasional standar (POS) UN tahun 2009
  5. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian

Sekolah/Madrasah penyelenggara menetapkan ruang/tempat ujian.

Syarat ruang/tempat ujian :

  1. Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan
  2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta
  3. Setiap meja diberi nomor peserta ujian
  4. Setiap ruang ujian disediakan denah duduk peserta
  5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus di keluarkan dari ruang ujian
  6. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut :
    1. Satu bangku untuk satu orang
    2. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak minimal 1 meter
    3. Penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (Denah Ruang UN Terlampir)
    4. Tempat ujian praktik di atur oleh sekolah/madrasah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah/madrasah

BAB V

PENUTUP DAN SARAN

  1. Penutup

Demikian program kerja ujian nasional ini kami buat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelebuh Kec. Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah

  1. Saran

Pedoman ini disusun berdasarkan kebutuhan di Sub. Rayon 19 MTs. Negeri Kelebuh Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah yang mengacu pada POS, JUKLAK dan JUKNIS Ujian Nasional/Ujian Akhir Sekolah Tahun Pelajaran 2008/2009.

Pedoman ini masih jauh dari kesempurnaan dan segala hal yang belum termuat di dalamnya kami akan kembali merujuk pada JUKLAK dan JUKNIS yang ada.

Kritik dan saran yang bersifata membangun kami harapkan dari semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Sekolah

Kelebuh, 17 April 2009

Kepala MTs. Negeri Kelebuh

H. MAS’UN YASIN, S.PdI

NIP. 195912311983031066

Desember 28, 2009

KURIKULUM MTSN KELEBUH

Filed under: Uncategorized — mtsnegerikelebuh @ 6:58 am

Kurikulum MTSN KELEBUH

Desember 25, 2009

PROFILE MTS NEGERI KELEBUH

Filed under: Uncategorized — mtsnegerikelebuh @ 1:51 pm

KEADAAN DAN POTENSI MADRASAH


A. Lingkungan Madrasah
1. Nama Sekolah : MTs. Negeri Kelebuh
2. NSS/NSM : 212520206055
3. Jenjang : MTs
4. Status : Negeri
5. Tahun didirikan : 25 Agustus 1997
6. Nama Kepala Sekolah : MAS’UN YASIN, S.Pdi
7. Masa Kerja Kepala Sekolah : 18 Tahun 06 Bulan
8. Alamat Sekolah : Kelebuh
9. Nomor Telpon/HP : 08283700852/0818361376
10. Desa : Kelebuh
11. Kecamatan : Praya Tengah
12. Kabupaten : Lombok Tengah
13. Propinsi : Nusa Tenggara Barat (NTB)

NAMA-NAMA GURU MTSN KELEBUH

1. MAS’UN YASIN, S.PdI
Nip. 150 211 592 S.1
2. MUHAMAD SALIM,S.Ag
Nip. 150 280 248
3. BAIQ WAHYUNI,S.Ag
Nip. 150 285 800
4. MAZHAR, A.Md
Nip. 150 274 854
5. M. SYARIFUDIN,S.Pd
Nip. 150 281 219
6. MUHAMAD AHYAR, S.Pd
Nip. 150 280 160
7. SAPARUDDIN,S.PdI
Nip. 150 280 158
8. AHMAD JAYADI
Nip. 150 373 379 S.1

9. SAEPUL PAHMI,S.Pdi
Nip. 150 362 575 S.1

10. LALU ISPAN RIADI, SS
Nip. 150 329 617
11. RAEDAH, S.Pd
Nip. 150 362 579
12. ZAENUDDIN, S.Pd
Nip. 150 273 418
13. Drs. IBRANI
Nip. 150 373 536 S.1
14. SUMARGIANTO, S.Pd
Nip. 150 282 983
15. ZAIDIN, QH M A
16. BAIQ HANNAH, S.Ag
17. SITI MARFU’AH, S.Ag
18. SURYATNI, S.Ag
19. NAZILAH, A.Md
20. EKA S. BUDIANA, S.PdI
21. ROHANAH, SE
22. ISWADI, S.Pdi
23. MUH. NASRI, A.Ma. Pd
24. PAHRI PARIPURNA, SHi
25. HUSNUL KARIM, S.Pd

26. MAKLUM, S.Pd
27. DIAN ROSTITA, SP

LOKASI MADRASAH

1. Jarak Madrasah dari KCD P dan K = 1.5 Km
2. Jarak Madrasah dari Kandepag. Kabupaten = 8 Km
3. Jarak Madrasah dari Dinas P dan K Kabupaten = 8 Km
4. Jarak Madrasah dari Jalan Raya utama = 1 Km
5. Keadaan Jalan menuju Madrasah = Aspal

Masalah-masalah Sekolah Yang Paling Serius


1. Masih kekurangan guru mata pelajaran sebanyak 13 orang
2. Minat belajar anak kurang
3. Partisipasi masyarakat kurang
4. Ruang Kelas masih kurang
5. Laboratorium Bahasa belum ada
6. Ruang Perpustakaan belum ada
7. Ruang Pertemuan Serba Guna belum ada
8. Transportasi Operasional Kepala Madrasah belum ada

Kepala MTs. Negeri Kelebuh,

MAS’UN YASIN, S.PdI
Nip. 150 211 59

KEGIATAN MENYAMBUT HAB DEPAG KE-64

Filed under: Uncategorized — mtsnegerikelebuh @ 12:49 pm

untuk memeriahkan dan menyambut hari ulang tahun departemen agama ke-64 tanggal 03 Januari 2010. MTs Negeri kelebuh sebagai salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan departemen agama RI mengadakan berbagai macam acara. diantaranya adalah lomba berbagai cabang olahraga seprti futsall mini, bola volli dan putri, cerdas tangkas, pidato tiga bahasa, lomba kesusateraan meliputi baca puisi, apresiasi sastra dan kegiatan lainnya. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh intern MTs Negeri Kelebuh sendiri, tetapi juga melibatkan seluruh anggota KKM yang berada di bawah koordinasi. Di hari pertama pelaksanaan untuk terdapat sekitar 400 siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. berikut ini adalah beberapa dokumentasi yang bisa kami ambil dari pelaksanaan tersebut.

Hello world!

Filed under: Uncategorized — mtsnegerikelebuh @ 12:18 pm

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Blog di WordPress.com.